Setelah hari anti korupsi se-dunia di tetapkan pada tanggal 9 desember 2003, semua elemen baik dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun Mahasiswa menumpahkan kekesalannya terhadap koruptor dengan menggelar aksi demonstrasi.
9 desember menjadi hari yang panjang dan melelahkan bagi koruptor, sebab di hari ini sang tikus sedang di intai oleh sang kucing.
9 desember jatuh pada hari senin,
bertepatan dengan siding mantan presiden partai keadilan sejahterah
(PKS) Lutfi Hasan Ishak di pengadilan tipikor.
Hakim memutuskan 16 tahun penjarah dan denda 1 miliar, sementara ahmad fathana
di vonis selama 14 tahun penjara. Dalam jumpa pers pasca sidang lutfi menyebut-menyebut nama Anis Matta bahwa ia mengetahui perihal berapa
lama saya akan masuk penjara. Ada apa ini? Pengadilan belum memutuskan kok pak Anis sudah mengetahuinya.
Menurut penulis penetapa nputusan
hakim kepada presiden PKS dan Ahmad Fathana, sebagai hadiah kepada mereka (demonstran) yang rela berada di bawah sengat terik panas matahari. Untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes ketidak sepakatannya terhadap korupsi.
Korupsi menjadi suatu hal
yang tak terbantahkan, hamper semua institusi Negara terjamah oleh korupsi.
Dewan perwakilan rakyat dan lembaga kepolisian merupakan lumbung tumbuh suburnya korupsi, pembagian jatah proyek
di DPR cukup massif untuk merampok secara berjemaah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab penetuannya bukan berdasarkan pada keputusan rasionalitas, melainkan atas logika untung rugi.
Korupsi menimbulkan efek Domino,
satu yang tertangkap hamper semua kena getahnya mulai dari atasan sampai klinik servis. Jika satu orang tertangkap tangan oleh
KPK, maka sang koruptor akan menyebutkan satu persatu nama yang tersangkut kasus. Kita masih ingat kasus Wisma Atlet di Hambalang yang
sampai sekarang masih kisruh,
setelah Nazarudin di tangkap di kolombia dalam masa pelariannya. Ia menyebut beberapa nama dalam nyayiannya. Seperti Anas Urbaninggrum (mantan ketua umum partai Demokrat), Andi Malarangngeng (Mantan Menpora).
Pada zaman Orde Baru
(Orba) di era Soeharto. Praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh bak jamur di musim hujan. Proyek pembangunan
di dengung-dengungkan untuk dapat meminjam utang luar negri, IMF dan bank dunia sebagai pendonor uang dengan sukarela memberikan pinjaman. Walhasil utang Indonesia sebesar gunung bawakaraeng,
ketika terjadi krisis moneter
1997. Praktek korupsi sangat menggila pada era seoharto, DPR seharusnya bias mewakili suara rakyat malah hanya menjadi kacung dan boneka. Mereka Cuma tahu lagu setuju dan tukang stempel, keluarga (cendana) dan para kroni-kroninnya yang menikmati uangt ersebut.
Reformasi seolah menjadi beban baru bagi masyarakat,
padahal kita menginginkan terwujudnya suatu pemerintahan yang melayani bukan sebaliknya. Sebenarnya reformasi bias menjadi obat mujarab bagi negri ini,
jika di kawal dengan baik. Akan tetapi kita sudah terlanjur memulai tanpa merencanakan sebelumnya,
sehingga ketika kepemimpinan kosong (mundur-red). Maka para mahasiswa meninggalkannya seakan tugas tersebut telah usai,
padahal tidak.
Demonstrasi akhir-akhir ini mendapatkan cercaan dan makian dari sana sini, masyarakat menganggap aksi unjuk rasa selalu menimbulkan konflik dan itu meresahkan.
Dapat kita saksikan di beberapa media massa baik elektronik maupun cetak, merilis aksi demonstrasi mahasiswa yang berakhir bentrok dengan kepolisian maupun masyarakat setempat.
Masyarakat sangat menyayangkan bahwa para mahasiswa bertindak diluar dari nalar rasionalitas,
bahkan terkadang membawa peralatan tempur di saat aksi demonstrasi. Apa hendak di kata jika dari pihak kepolisian lah sang provokator yang memicu terjadinya konflik, pada akhirnya mahasiswalah yang menjadi terpojokan.
Jika di telusuri lebih jauh, aspirasi mahasiswa dalam tuntutan aksinya adalah menuntut koruptor masuk kedalam penjarah. Membongkar, dan menyerukan kepada pihak yang berwenang agar kasus tersebut dapat di tangani secepatnya.
Tetapi realitas yang terjadi sekarang, dimana institusi Negara seperti kepolisian bukan malah menjadi mitra
yang baik untuk menuntaskan pidana korupsi. Melainkan lembaga tersebut secara terang-terangan melindungi dan melayani dalangnya. Seharusnya sebagai penegak hokum harus menjalankan tugas secara seksama tanpa berspekulasi.